Selasa, 13 Desember 2011

MATERI 6


MANUSIA DAN KEADILAN
           
Di dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang sering berinteraksi dengan berbagai macam orang, terkadang kita sering merasa diperlakukan secara tidak adil, atau bahkan, kita sendiri yang memperlakukan orang lain secara tidak adil.
Keadilan itu sendiri, menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan tersebut diartikan sebagai titik tengah, atau batas rata-rata antara titik ekstrem yang terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Titik ekstrem yang dimaksudkan menyangkut dua orang atau benda. Jika kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka kedua orang tersebut harus memperoleh hasil yang sama, jika kedua orang tersebut mendapatkan bagian yang tidak sama, itulah yang disebut sebagai suatu ketidak adilan.
Plato juga memiliki pemahaman sendiri mengenai keadilan. keadilan menurut plato, diproyeksikan pada diri manusia, sehingga dikatakan adil adalah orang-orang yang dapat mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. Seorang filsuf bernama Socrates, justru memproyeksikan keadilan kepada pemerintahan dimana pemerintahan merupakan pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Menurutnya, keadilan akan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Agama Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, yang masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat-pendapat tersebut terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pandangan umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya daan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan mengahncurkan pertalian dalam masyarakat.

Diskriminasi (Bentuk ketidakadilan)
Berikut merupakan beberapa contoh ketidakadilan atau diskriminasi :
* Seksisme
Pembedaan derajat antara pria dan wanita. Fiske (dalam Vaughan dan Hogg, 2005, dalam Sarwono Dkk, 2009) mengatakan bahwa wanita dilihat 'ramah, namun tidak kompeten', sedang pria dilihat sebagai 'mungkin tidak ramah, namun kompeten'
* Rasisme
Diskriminasi terhadap ras dan etnis
* Ageism
Dalam sebuah komunitas, lansia biasanya diperlakukan dengan penuh hormat. Masyarakat melihat bahwa kaum tua ini berpengalaman, bijak, dan memiliki intuisi tajam yang biasanya tidak dimiliki oleh kaum yang lebih muda.
* Diskriminasi terhadap homo seksual
* Diskriminasi berdasarkan keterbatasan fisik



Daftar Pustaka
* Ellysa. Materi Ilmu Budaya Dasar
* Sarwono, Sarlito & Eko Meinarno. 2009. Psikologi Sosial. Jakarta: Salemba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar